This Is Our Site

Peraturan Tata Tertib Siswa





PEMERINTAH KABUPATEN BONE
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH MENEGAH KEJURUN (SMK) NEGERI 1 WATAMPONE
PROGRAM KEAHLIAN TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN
Jl. Lapawawoi KR Sigeri Tlp 0481 – 21114 Watampone
 

PERATURAN TATA TERTIB SISWA
                     Nomor :  421.1/342/SMK/DP
 
Dalam upaya menciptakan sekolah sebagai pusat pendidikan, kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan serta untuk menciptakan ketahanan sekolah maka di lingkungan SMKN 1 Watampone perlu ditetapkan peraturan dan tata tertib bagi siswa sebagai berikut.

I.  KETENTUAN UMUM
1.       Masuk sekolah hari Senin – Sabtu          : pukul  07.15.
         Pulang sekolah hari Senin - kamis                   : pukul  14.00.
       Pulang sekolah hari Jumat                     : pukul  11.15.
      Pulang sekolah hari Sabtu                       : pukul  12.45.
2.       Setiap siswa muslim diwajibkan tadarus sebelum pelajaran jam pertama dimulai.
Setiap siswa non Muslim diwajibkan membaca alkitab sebelum pelajaran jam pertama dimulai.
Setiap siswa diwajibkan membawa Al-Quran (Islam) dan Alkitab (non muslim).
3.       Setiap hari seluruh siswa diwajibkan  memakai pakaian seragam  sekolah  sesuai ketentuan yang telah ditetapkan .
4.       Setiap siswa wajib mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
5.       Tidak diperkenankan meninggalkan jam  pelajaran, kecuali ada izin dari pihak sekolah .
6.       Siswa tidak diperkenankan mengaktifkan HP dalam pembelajaran dikelas kecuali seizin guru.
7.       Setiap siswa membiasakan budaya senyum, salam, sapa, sopan dan santun (5S) terhadap sesama insan.

Pasal 1
Pakaian Sekolah

A.     Umum
1.       Pada hari Senin dan Selasa berpakaian seragam putih Abu-abu, hari Rabu dan Kamis berpakaian seragam batik dengan kaos kaki putih polos setengah betis, sedangkan hari Jumat dan Sabtu seragam pramuka dengan kaos kaki hitam polos.
2.       Memakai pakaian seragam olahraga yang telah ditentukan pada waktu mengikuti kegiatan olahraga. Dan tidak diperkenankan  memakai pakaian olahraga selama proses belajar mengajar (PBM)di kelas.
3.       Pada waktu Upacara Bendera/Upacara hari-hari besar Nasional diwajibkan berpakaian seragam lengkap (pakai topi).
4.       Pakaian harus sopan dan pantas, baju harus dimasukan ke dalam, dan dikancingkan semua kecuali kerah.
5.       Baju harus lengkap dengan nama Lokasi dan Lambang OSIS, lambang sekolah dan lambang jurusan.
6.       Seluruh siswa harus menggunakan sepatu hitam polos.
7.       Tidak diperbolehkan memakai jaket, sweater, dan sejenisnya selama berada di lingkungan sekolah.
8.       Siswa dilarang berkuku panjang, berkutek/bermake-up berlebihan.

B.      Khusus
1)      Khusus Putri

a.       Baju tidak boleh ketat dan transparan, panjang baju sampai ke pinggul dan di masukan kecuali pakaian standar pramuka.
b.       Wajib menggunakan ikat pinggang hitam dan harus terlihat.
c.       Lengan baju tidak diperkenankan dilipat atau digulung.
d.       Tidak diperkenankan membawa dan memakai perhiasan serta berdandan yang berlebihan.
e.       Bagi yang mengenakan jilbab, wajib menyesuaikan dengan aturan pakaian yang berlaku.
f.        Model rambut disesuaikan dengan citra pelajar dan tidak boleh dicat/di warnai tidak dibolehkan menyambung rambut.

2)      Khusus Putra
a.       Celana panjang tidak boleh ketat, berbentuk botol, banyak saku atau kocek, cut bray, dan berbelah.
b.       Wajib menggunakan ikat pinggang hitam dan harus terlihat.
c.       Lengan baju tidak diperkenankan dilipat atau digulung.
d.       Tidak diperkenankan memakai gelang, kalung, anting-anting , tato, dan tindik.
e.       Tidak diperkenankan berambut panjang/gondrong, ukuran rambut 2 cm.
f.        Siswa tidak diperkenankan mengecat rambut dan potongan rambut bermodel (berparit).
g.       Tidak diperkenankan berponi.
h.       Selama berada di sekolah kemeja wajib dimasukkan.

Pasal 2
Keamanan Ketertiban dan Kebersihan

  1. Siswa yang membawa kendaraan bermotor/sepeda ke sekolah hendaklah diparkir di garasi sekolah dengan teratur dan rapi. Dilarang menyimpan kendaraan di luar lingkungan sekolah termasuk di depan kantin belakang sekolah, jika ada kendaraan di luar lokasi sekolah, ban motor akan dikempiskan dan pentilnya akan diambil.
  2. Motor yang digunakan siswa harus berknalpot standar.
  3. Siswa tidak diperkenankan membawa roda empat (mobil).
  4. Tidak diperkenankan menyimpan atau meninggalkan uang dan barang berharga lainnya di dalam kelas/bangku pada waktu tidak berada dalam kelas.
  5. Wajib memelihara, menjaga serta bertanggung jawab atas keutuhan alat-alat inventaris sekolah yang dipinjam/dipakai.
  6. Siswa dilarang keras mencoret-coret barang milik sekolah antara lain meja, kursi, dinding, pagar, serta buku pinjaman (Paket) dari sekolah dengan alat apapun.
  7. Siswa dilarang membawa senjata tajam/senjata api dan petasan (mercon), buku-buku bacaan yang tidak ada hubungan dengan pelajaran seperti komik, novel, buku porno, CD porno dan sejenisnya.
  8. Tidak diperkenakan membawa rokok (merokok), minum-minuman keras dan obat-obatan terlarang.
  9. Siswa dilarang melompat pagar sekolah dan melompat lewat jendela kelas.
  10. Siswa dilarang berada di luar kelas pada saat pergantian jam pelajaran.
  11. Dilarang main kartu/berjudi didalam kelas.
  12. Siswa dilarang melalukan penghinaan dan pelecehan dalam bentuk apapun, melalui media apapun (e-mail, facebook, twitter, surat, dll) kepada lembaga sekolah.
  13. Siswa dilarang ke kantin pada jam pelajaran kosong, siswa tetap berada dalam kelas.
  14. Siswa setelah pulang sekolah dilarang nongkrong di warung-warung yang ada sekitar Sekolah.
  15. Siswa yang terlambat :
1.       Siswa dikategorikan TERLAMBAT apabila datang ke sekolah lewat dari PUKUL 07.15 WIB
2.       Diberi tugas/sanksi oleh guru piket atau petugas keamanan terlebih dahulu sebelum masuk kelas dan di IZINKAN masuk setelah diberi surat keterangan masuk (SANKSI).
3.       Bagi siswa yang TERLAMBAT lebih dari 3 kali Orang tuanya di PANGGIL ke sekolah untuk menjelaskan perihal keterlambatannya dan mencari solusi yang terbaik dan TIDAK BOLEH DIWAKILKAN.

  1. Izin, Sakit, dan alpa :
    1. Siswa yang meninggalkan pelajaran/Sekolah selama 1 hari atau lebih, baik untuk keperluan tertentu atau sakit harus minta izin kepada wali kelas secara tertulis dengan diketahui orang tua atau wali siswa yang bersangkutan, sesuai dengan spesimen tanda tangan.   
    2. Siswa yang meninggalkan pelajaran/Sekolah dikarenakan sakit lebih dari 3 hari harus ada surat keterangan dokter/puskesmas dan izin hanya diberikan oleh kepala sekolah.
    3. Siswa yang meninggalkan pelajaran/Sekolah dikarenakan sakit lebih dari 3 hari harus ada keterangan dokter / Puskesmas dan izin hanya diberikan oleh Kepala Sekolah pada jam belajar karena alasan keperluan pribadi/Sekolah harus meminta izin kepada Ketua Jurusan dengan menyerahkan surat pernyataan dari orang tua/wali.
    4. Siswa wajib mengikuti PROSES KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR minimal 80% tatap muka.
    5. Jika siswa absennya melebihi batas maksimum maka tidak diperkenankan mengikuti ulangan umum.
    6. Bagi siswa yang mendapatkan dispensasi wajib menyertakan  surat izin resmi dari lembaga yang bersangkutan.
  2. Siswa yang terlibat dalam perkelahian, apalagi melawan guru, pegawai, kepsek, akan diberikan sanksi berat yaitu dikeluarkan dari sekolah.
  3. Wajib memelihara/menjaga keamanan, keindahan, kebersihan, kelestarian serta kesehatan diri di lingkungan Sekolah.

Pasal 3
Lain-lain

  1. Setiap siswa diwajibkan mengikuti ekstra kurikuler pramuka pada kelas X semester 1, ekstrakurikuler sebagai pengembangan diri yang telah ditentukan oleh sekolah sebagai dasar pertimbangan untuk kenaikan kelas.

Pasal 4
Pelanggaran dan Sanksi

Setiap siswa yang melanggar tata tertib sekolah akan dikenakan SANKSI sesuai tingkat/ jenis pelanggarannya berupa :
  1. Point Pelanggaran, Teguran/Nasihat atau sanksi pembinaan dari Guru/ Wali Kelas/Guru Piket/Petugas Keamanan.
  2. Surat Peringatan pertama dan panggilan kepada Orang tua/Wali yang dilakukan oleh Wali Kelas dan guru BP/BK.
  3. Surat Peringatan ke 2 dan panggilan akan diberikan oleh Ketua Jurusan dan membuat pernyataan bermaterai.
  4. Surat Peringatan ke-3/PERINGATAN KELUAR untuk orang tua/Wali dari Kepala Sekolah.
  5. Jika sampai Surat Peringatan ke 3 tetap tidak diindahkan maka Siswa tersebut akan DIKEMBALIKAN KEPADA ORANGTUA (KELUAR SEBAGAI SISWA).
  6. Apabila siswa putra memakai gelang, kalung, anting-anting, baik emas ataupun imitasi akan DISITA dan TIDAK KEMBALIKAN.
  7. Apabila siswa mengaktifkan HP selama proses pembelajaran dikelas tanapa izin dari guru mata pelajaran, akan diberi SANKSI yaitu:
1.      Kedapatan 1 kali akan disita oleh pihak sekolah selama 3 hari
2.      Kedapatan 2 kali akan disita oleh pihak sekolah selama 1 minggu
3.      Kedapatan 3 kali akan disita oleh pihak sekolah selama 1 bulan .
4.      Kedapatan lebih dari 3 kali akan disita oleh pihak sekolah selama 1 semester.
  1. Jika siswa meninggalkan pelajaran tanpa izin (membolos) ditengah pelajaran, maka akan dipanggil orang tuanya.

Pasal 5
Penghargaan

1.       Kepada siswa berprestasi dibidang Akademik dan non Akademik akan diberikan sertifikat dan dana Pembinaan dari Sekolah yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan sekolah.
2.       Kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan diri siswa baik dari dalam dan luar sekolah dapat dibiayai dari dana OSIS selama kegiatan tersebut relevan dengan program kegiatan OSIS.

Demikian Peraturan dan Tata Tertib Sekolah ini kami buat untuk dapat dimengerti, diperhatikan dan dilaksanakan sebagai mana mestinya. Dan jika ada peraturan yang tidak tercantum akan diatur kemudian sesuai dengan kebijaksanaan Sekolah.

                                                                                    Ditetapkan di   : Watampone
                                                                                    Pada Tanggal   : 14 Juli 2015
Menyetujui :
Kepala Sekolah SMKN 1 Watampone                         Ketua Jurusan TKJ,




Drs. A. Abd. Kadir                                                      A. Hermanto, S.Pd
NIp : 19580314 1988603 1 011                                              NIP. 19750425 200012 1 006












Saya orang tua dari siswa nama : …………………………………………………..............
Kelas : …………. Program : ……………………… telah menerima dan membaca edaran tata  tertib dengan nomor : 421.1/342/SMK/DP tanggal 14 Juli 2015.
Ini selanjutnya akan membantu dan mengingatkan anak sayau ntuk melaksanakan aturan sekolah sesuai dengan tata tertib yang berlaku.


Watampone, ……………….. 2015
Orang tua / Wali




------------------------------------              
( Nama Jelas)







   




     
Bagikan :
+
Previous
This is the oldest page
0 Komentar untuk "Peraturan Tata Tertib Siswa"

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top