DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH MENEGAH KEJURUN (SMK) NEGERI 1 WATAMPONE
PROGRAM
KEAHLIAN TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN
Jl. Lapawawoi KR Sigeri Tlp 0481 – 21114 Watampone
![]() |
PERATURAN TATA
TERTIB SISWA
Nomor : 421.1/342/SMK/DP
Dalam
upaya menciptakan sekolah sebagai pusat pendidikan, kebudayaan, pengembangan
ilmu pengetahuan serta untuk menciptakan ketahanan sekolah maka di lingkungan SMKN 1 Watampone perlu ditetapkan peraturan dan tata tertib bagi siswa
sebagai berikut.
I. KETENTUAN UMUM
1. Masuk sekolah hari Senin – Sabtu : pukul 07.15.
Pulang sekolah
hari Senin
- kamis : pukul 14.00.
Pulang sekolah hari Jumat :
pukul 11.15.
Pulang sekolah hari Sabtu : pukul 12.45.
2. Setiap siswa muslim diwajibkan tadarus sebelum
pelajaran jam pertama dimulai.
Setiap siswa non Muslim diwajibkan
membaca alkitab sebelum pelajaran jam pertama
dimulai.
Setiap siswa diwajibkan membawa Al-Quran
(Islam) dan Alkitab (non muslim).
3. Setiap hari seluruh siswa diwajibkan memakai
pakaian seragam sekolah sesuai
ketentuan yang telah ditetapkan .
4. Setiap siswa wajib mengikuti pelajaran sesuai dengan
jadwal yang telah ditentukan.
5. Tidak diperkenankan meninggalkan jam pelajaran,
kecuali ada izin dari pihak sekolah .
6. Siswa tidak diperkenankan mengaktifkan HP dalam pembelajaran dikelas kecuali seizin guru.
7. Setiap siswa membiasakan budaya senyum, salam,
sapa,
sopan dan santun (5S) terhadap sesama
insan.
Pasal 1
Pakaian Sekolah
A. Umum
1. Pada hari Senin dan Selasa berpakaian seragam putih
Abu-abu, hari Rabu dan Kamis berpakaian seragam batik dengan kaos kaki putih polos setengah betis,
sedangkan hari Jumat dan Sabtu seragam pramuka dengan kaos kaki hitam polos.
2. Memakai pakaian seragam olahraga yang telah ditentukan
pada waktu mengikuti kegiatan olahraga. Dan
tidak diperkenankan memakai pakaian olahraga selama proses belajar mengajar (PBM)di kelas.
3. Pada waktu Upacara Bendera/Upacara hari-hari besar
Nasional diwajibkan berpakaian seragam lengkap (pakai topi).
4. Pakaian harus sopan dan pantas, baju harus dimasukan
ke dalam, dan dikancingkan semua kecuali kerah.
5. Baju harus lengkap dengan nama Lokasi dan Lambang OSIS, lambang sekolah
dan lambang jurusan.
6. Seluruh siswa harus menggunakan sepatu hitam polos.
7. Tidak diperbolehkan memakai jaket, sweater, dan sejenisnya selama berada di lingkungan
sekolah.
8. Siswa dilarang berkuku panjang, berkutek/bermake-up
berlebihan.
B. Khusus
1) Khusus Putri
a. Baju tidak boleh ketat dan transparan, panjang baju
sampai ke pinggul dan di masukan kecuali pakaian standar pramuka.
b. Wajib menggunakan ikat pinggang hitam dan harus terlihat.
c. Lengan baju tidak diperkenankan dilipat atau digulung.
d. Tidak diperkenankan membawa dan memakai perhiasan
serta berdandan yang berlebihan.
e. Bagi yang mengenakan jilbab, wajib menyesuaikan dengan aturan pakaian
yang berlaku.
f.
Model rambut
disesuaikan dengan citra pelajar dan tidak boleh dicat/di warnai tidak dibolehkan
menyambung rambut.
2) Khusus Putra
a. Celana panjang tidak boleh ketat, berbentuk botol,
banyak saku atau kocek, cut bray, dan berbelah.
b. Wajib menggunakan ikat pinggang hitam dan harus terlihat.
c. Lengan baju tidak diperkenankan dilipat atau digulung.
d. Tidak diperkenankan memakai gelang, kalung, anting-anting
, tato, dan tindik.
e. Tidak diperkenankan berambut panjang/gondrong, ukuran
rambut 2 cm.
f.
Siswa tidak
diperkenankan mengecat rambut dan potongan rambut bermodel (berparit).
g. Tidak diperkenankan berponi.
h. Selama berada di
sekolah kemeja wajib dimasukkan.
Pasal 2
Keamanan Ketertiban dan Kebersihan
- Siswa yang membawa
kendaraan bermotor/sepeda ke sekolah hendaklah diparkir di garasi sekolah
dengan teratur dan rapi. Dilarang menyimpan kendaraan di luar lingkungan
sekolah termasuk di depan kantin belakang sekolah, jika ada kendaraan di
luar lokasi sekolah, ban motor akan dikempiskan dan pentilnya akan
diambil.
- Motor yang digunakan siswa harus berknalpot
standar.
- Siswa tidak
diperkenankan membawa roda empat (mobil).
- Tidak diperkenankan
menyimpan atau meninggalkan uang dan barang berharga lainnya di dalam
kelas/bangku pada waktu tidak berada dalam kelas.
- Wajib memelihara,
menjaga serta bertanggung jawab atas keutuhan alat-alat inventaris sekolah
yang dipinjam/dipakai.
- Siswa dilarang keras
mencoret-coret barang milik sekolah antara lain meja, kursi, dinding,
pagar, serta buku pinjaman (Paket) dari sekolah dengan alat apapun.
- Siswa dilarang
membawa senjata tajam/senjata api dan petasan (mercon), buku-buku bacaan
yang tidak ada hubungan dengan pelajaran seperti komik, novel, buku porno,
CD porno dan sejenisnya.
- Tidak diperkenakan
membawa rokok (merokok), minum-minuman keras dan obat-obatan terlarang.
- Siswa dilarang
melompat pagar sekolah dan melompat lewat jendela kelas.
- Siswa dilarang
berada di luar kelas pada saat pergantian jam pelajaran.
- Dilarang main kartu/berjudi didalam kelas.
- Siswa dilarang melalukan penghinaan dan pelecehan
dalam bentuk apapun, melalui media apapun (e-mail, facebook, twitter, surat,
dll) kepada lembaga sekolah.
- Siswa dilarang ke kantin pada jam pelajaran
kosong, siswa tetap berada dalam kelas.
- Siswa setelah pulang
sekolah dilarang nongkrong di warung-warung yang ada sekitar Sekolah.
- Siswa yang terlambat
:
1.
Siswa
dikategorikan TERLAMBAT apabila datang ke sekolah lewat dari PUKUL 07.15 WIB
2.
Diberi tugas/sanksi oleh guru piket atau petugas keamanan terlebih dahulu sebelum masuk kelas dan di IZINKAN masuk
setelah diberi surat keterangan masuk (SANKSI).
3.
Bagi siswa yang
TERLAMBAT lebih dari 3 kali Orang tuanya di PANGGIL ke sekolah untuk
menjelaskan perihal keterlambatannya dan mencari solusi yang terbaik dan TIDAK
BOLEH DIWAKILKAN.
- Izin, Sakit, dan
alpa :
- Siswa yang meninggalkan
pelajaran/Sekolah selama 1 hari atau lebih, baik untuk keperluan tertentu
atau sakit harus minta izin kepada wali kelas secara tertulis dengan
diketahui orang tua atau wali siswa yang bersangkutan, sesuai dengan
spesimen tanda tangan.
- Siswa yang
meninggalkan pelajaran/Sekolah dikarenakan sakit lebih dari 3 hari harus
ada surat keterangan dokter/puskesmas dan izin hanya diberikan oleh
kepala sekolah.
- Siswa yang
meninggalkan pelajaran/Sekolah dikarenakan sakit lebih dari 3 hari harus
ada keterangan dokter / Puskesmas dan izin hanya diberikan oleh Kepala Sekolah
pada jam belajar karena alasan
keperluan pribadi/Sekolah harus meminta izin kepada Ketua Jurusan dengan menyerahkan surat pernyataan dari orang
tua/wali.
- Siswa wajib
mengikuti PROSES KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR minimal 80% tatap muka.
- Jika siswa absennya melebihi batas maksimum maka
tidak diperkenankan mengikuti
ulangan umum.
- Bagi siswa yang mendapatkan dispensasi wajib
menyertakan surat izin resmi dari
lembaga yang bersangkutan.
- Siswa yang terlibat
dalam perkelahian, apalagi
melawan guru, pegawai, kepsek, akan diberikan sanksi berat yaitu
dikeluarkan dari sekolah.
- Wajib
memelihara/menjaga keamanan, keindahan, kebersihan, kelestarian serta
kesehatan diri di
lingkungan Sekolah.
Pasal 3
Lain-lain
- Setiap siswa
diwajibkan mengikuti ekstra kurikuler pramuka pada kelas X semester 1,
ekstrakurikuler sebagai pengembangan diri yang telah ditentukan oleh
sekolah sebagai dasar pertimbangan untuk
kenaikan kelas.
Pasal 4
Pelanggaran
dan Sanksi
Setiap
siswa yang melanggar tata tertib sekolah akan dikenakan SANKSI sesuai tingkat/
jenis pelanggarannya berupa :
- Point Pelanggaran, Teguran/Nasihat
atau
sanksi pembinaan dari Guru/ Wali
Kelas/Guru Piket/Petugas Keamanan.
- Surat Peringatan
pertama dan panggilan kepada Orang tua/Wali yang dilakukan oleh Wali Kelas dan guru
BP/BK.
- Surat Peringatan ke
2 dan panggilan akan diberikan oleh Ketua Jurusan dan membuat pernyataan bermaterai.
- Surat Peringatan ke-3/PERINGATAN KELUAR untuk orang tua/Wali dari
Kepala Sekolah.
- Jika sampai Surat
Peringatan ke 3 tetap tidak diindahkan maka Siswa tersebut akan
DIKEMBALIKAN KEPADA ORANGTUA (KELUAR SEBAGAI SISWA).
- Apabila siswa putra
memakai gelang, kalung, anting-anting, baik emas ataupun imitasi akan
DISITA dan TIDAK KEMBALIKAN.
- Apabila siswa mengaktifkan HP
selama proses pembelajaran dikelas tanapa izin dari guru mata pelajaran, akan diberi SANKSI yaitu:
1.
Kedapatan 1 kali akan disita oleh pihak sekolah selama
3 hari
2.
Kedapatan 2 kali akan disita oleh pihak sekolah selama
1 minggu
3.
Kedapatan 3 kali akan disita oleh pihak sekolah selama
1 bulan .
4.
Kedapatan lebih dari 3 kali akan disita oleh pihak
sekolah selama 1 semester.
- Jika siswa meninggalkan pelajaran tanpa izin
(membolos) ditengah pelajaran, maka akan dipanggil orang tuanya.
Pasal 5
Penghargaan
1. Kepada siswa berprestasi dibidang Akademik dan non
Akademik akan diberikan sertifikat dan dana Pembinaan dari Sekolah yang besarnya
disesuaikan dengan kemampuan sekolah.
2. Kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan diri siswa
baik dari dalam dan luar sekolah dapat dibiayai dari dana OSIS selama kegiatan
tersebut relevan dengan program kegiatan OSIS.
Demikian
Peraturan dan Tata Tertib Sekolah ini kami buat untuk dapat dimengerti,
diperhatikan dan dilaksanakan sebagai mana mestinya. Dan jika ada peraturan
yang tidak tercantum akan diatur kemudian sesuai dengan kebijaksanaan Sekolah.
Ditetapkan
di : Watampone
Pada Tanggal : 14 Juli 2015
Menyetujui :
Kepala
Sekolah SMKN 1 Watampone Ketua
Jurusan TKJ,
Drs. A. Abd. Kadir A.
Hermanto, S.Pd
NIp : 19580314 1988603 1 011 NIP. 19750425 200012 1 006
Saya orang tua dari siswa nama
: …………………………………………………..............
Kelas : …………. Program :
……………………… telah menerima dan membaca edaran tata tertib dengan nomor : 421.1/342/SMK/DP
tanggal 14 Juli 2015.
Ini selanjutnya akan membantu
dan mengingatkan anak sayau ntuk melaksanakan aturan sekolah sesuai dengan tata
tertib yang berlaku.
Watampone, ……………….. 2015
Orang tua / Wali
------------------------------------
( Nama Jelas)
0 Komentar untuk "Peraturan Tata Tertib Siswa"